Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
A. Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama
negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai
berikut:
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri
kepada presiden
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasarkan undang-undang
-
Modalnya berbentuk saham
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan
komisaris
-
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
-
Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan
-
Dipimpin oleh direksi
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk
disahkan
-
Tidak mendapat fasilitas Negara
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
-
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah
ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga
berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang
yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris
adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
-
Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
-
Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
-
Persero yang diberi tugas khusus untuk
kepentingan masyarakat
-
Persero yang bergerak di bidang Sumber
Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
B. Perusahaan
umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri perum:
-
Melayani kepentingan masyarakat umum.
-
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
-
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak
di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
-
Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
-
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
-
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
-
Modalnya dapat berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan yang go public
-
Dapat menghimpun dana dari pihak
C. Perusahaan
jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen
yang bersangkutan
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus
perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha
lainnya.
Perjan yang beralih
status menjadi persero
·
Perjan Kereta Api
Perjan
yang beralih status menjadi perum
·
Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih
status lagi menjadi persero)
Perjan yang beralih status menjadi badan
layanan umum
·
Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin
Harapan Kita
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto
Mangunkusumo
·
Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
·
Dll
Perjan
yang beralih status menjadi lembaga penyiaran public
·
Perjan Radio Republik Indonesia
·
Perjan Televisi Republik Indonesia
Ciri-Ciri
BUMN
-
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
-
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki
maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
-
Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
-
Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
-
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
-
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
-
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
-
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
-
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
-
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
-
Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
-
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-
Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
-
Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
-
Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
-
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank
atau lembaga keuangan bukan bank.