Senin, 28 Oktober 2013

Pengantar bisnis yang ke 2


Mendirikan Perusahaan

A.    Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Setiap indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana. Contohnya penjual bakso, pedagang asongan dan lain – lain. Berikut ciri – ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
·         Relatif mudah didirikan dan juga mudah dibubarkan.
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
·         Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi.
·         Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri oleh pemilik (owner).
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur oleh pemilik itu sendiri.
·         Keuntungan yang kecil terkadang mengharuskan pemilik untuk mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.

B.     Cara Mendirikan Perusahaan Kemitraan ( CV atau FIRMA )

Sebelum mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan persyaratan sabagai berikut :
-          Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya.
-          Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas Perpajakan setempat.

Setelah persyaratan tersebut  terpenuhi, datanglah ke seorang Notaris terdekat. Kalau kita  berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.

Sambil menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai sebagai berikut :
-          Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
-          Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses ini.
-          Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
-          Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga terdekat).
-          Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
-          Foto copy kartu keluarga
-          Foto copy KTP para pengurus

Kemudian kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan tersebuta akan didirikan, Dalam proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang akan dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.

C.    Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan ( PT )

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
-          Pendiri Perseroan minimal 2 (dua) orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
-          Perseroan Terbatas (PT)
-          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
-          Modal Perseroan
-          Komposisi Saham
-          Pengurus Perseroan
-          Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
-          Syarat – Syarat Pendirian PT

Berikut ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian sebuah PT :
1.      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.      Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.      Nomor NPWP Penanggung jawab
4.      Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
5.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.      Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9.      Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survei bahwa perusahaan tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar