Mendirikan
Perusahaan
A. Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Setiap indvidu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi yang sederhana. Contohnya penjual bakso,
pedagang asongan dan lain – lain. Berikut ciri – ciri perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut :
·
Relatif mudah didirikan dan juga mudah
dibubarkan.
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi.
·
Tidak ada pajak, yang ada hanyalah
pungutan dan retribusi.
·
Seluruh keuntungan dapat dinikmati
sendiri oleh pemilik (owner).
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena
diatur oleh pemilik itu sendiri.
·
Keuntungan yang kecil terkadang
mengharuskan pemilik untuk mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas
atau seumur hidup.
B. Cara Mendirikan Perusahaan Kemitraan ( CV
atau FIRMA )
Sebelum
mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta notaris terlebih dahulu dengan
persyaratan sabagai berikut :
-
Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner)
dan untuk Direkturnya.
-
Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila
owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas
Perpajakan setempat.
Setelah
persyaratan tersebut terpenuhi,
datanglah ke seorang Notaris terdekat. Kalau kita berdomisili di Kabupaten, datanglah ke
Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang
berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta
pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status
pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan
komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil
menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris, datanglah ke Kelurahan untuk
meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat
selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang
berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan tersebut.
Syarat-syarat
yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak
kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai sebagai berikut :
-
Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
-
Menentukan luas bangunan yang akan
dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang
akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses
ini.
-
Ijin domisili dari RT dan RW setempat,
dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
-
Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga
terdekat).
-
Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/
kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita
sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
-
Foto copy kartu keluarga
-
Foto copy KTP para pengurus
Kemudian
kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan tersebuta akan didirikan, Dalam
proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang
akan dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
C. Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum
mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya
sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
-
Pendiri Perseroan minimal 2 (dua) orang,
harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam
rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
-
Perseroan Terbatas (PT)
-
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
-
Modal Perseroan
-
Komposisi Saham
-
Pengurus Perseroan
-
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
-
Syarat – Syarat Pendirian PT
Berikut
ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian sebuah PT :
1. Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy
KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor
NPWP Penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
5. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
10. Siap di survei bahwa
perusahaan tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar