A. Konsep Koperasi
Munkner Dari University of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi ada konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis.
1. Konsep
koperasi Barat
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum
didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3. Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi .
B. Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi
dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungan dengan pemerintah, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran , yaitu:
1. Aliran
Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan
anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2. Aliran
Sosialis
Dalam
aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap
alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam
aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat
“kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di
Indonesia
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita
mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mereka susun bersama. Lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative
Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun
1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan
pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia
(sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong
teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank
der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam
bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil
Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,
Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber :
- http://dwisarjono.wordpress.com/2013/10/13/konsep-koperasi/
- http://diazpratama95.wordpress.com/2013/10/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
- Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar