1. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost
[TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun bukudikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukum bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota adalah pasal 5 ayat
1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya
disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut
AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40%
Jasa anggota
: 40%
Dana pengurus
: 5%
Dana karyawan
: 5%
Dana pendidikan
: 5%
Dana sosial
: 5%
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa= VA x JUA + Sa
x JMA
V UK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
usaha anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga
:
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan
transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka
mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis,
dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi
harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan
prinsip-prinsip koperasi.
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU
per anggota adalah :
Contoh :
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
1.) Koperasi
"Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31
Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa
modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa
anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan :
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti
dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan
Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x
Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
- Jasa anggota =
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan
Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Jadi yang diterima
Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti
pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
3. Pola Manajemen Keuangan
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain.
Dengan demikian
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan
dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun
yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar
mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau
liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah,
rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran
dasar koperasi;
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran
dasar koperasi;
- Menetapkan
kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta
mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan
pengurus; dan
- Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan
rapat anggota tahunan
- Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan
pengawas
- Menetapkan
pembagian SHU
- Pemilihan pengurus
dan pengawas
- Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah
yang timbul
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam
hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan
wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi
sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana
dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja
terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat
anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem
Koperasi
Sisa hasil usaha
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak
dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan – pendekatan sistem pada koperasi :
1. Di satu pihak
pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari
atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap
jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak
sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang
positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi
koperasi.
2. Di lain pihak,
prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para
anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber
1. http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
2. http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html
3. http://myblogitsmyjob.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-keuangan.html
4. Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Sumber
1. http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
2. http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html
3. http://myblogitsmyjob.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-keuangan.html
4. Koperasi Teori dan Praktik, Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar