PERANAN
KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki
prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam
Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan
produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga
masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota
masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini
menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
-
Peran Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan
Usaha Menengah
Sejak
era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset
nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam
rangkamengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional.Kondisi ini
menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam
pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan
hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi
nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali
modalmaterial dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya
pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadiisu untuk
membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi
dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan
sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya
restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi
sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Tanpa adanya restrukturisasi
melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat dihapuskan. Berbagai
pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan berjalannya era reformasi,
namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan
untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran belum juga dapat terwujud.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Sumber :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/peranan-koperasi.html
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/peran-koperasi.html